Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Penyelenggaraan Kota Religius Ditolak DPRD, Apa Kata Wali Kota Depok?

Kompas.com - 19/05/2019, 09:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Muhammad Idris menanggapi penolakan DPRD Depok terkait usulan raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2020.

Menurutnya, usulan raperda itu dilatarbelakangi tujuan pemkot untuk mewujudkan masyarakat Depok yang religius serta menjunjung tinggi norma agama, hukum, kesusilaan, dan kesopanan dalam beraktivitas sehari-hari.

"Pemkot perlu mendorong upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela," kata Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2019).

Idris menepis anggapan jika raperda PKR tersebut dibuat untuk mengatur kehidupan pribadi masyarakat dalam beragama.

Baca juga: DPRD Tolak Raperda yang Atur Warga Depok Jalankan Agamanya

Sebaliknya, ia berharap penyusunan raperda PKR itu dapat menguatkan kehidupan sosial ataupun sosial politik masyarakat Depok dengan berlandaskan Pancasila sila pertama.

"Secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila," ujar Idris.

Nantinya, raperda itu diharapkan bisa mewujudkan kehidupan masyarakat Depok yang harmonis, rukun, damai, dan tenteram dengan latar belakang keberagaman suku, budaya, dan agama.

"Selain itu, raperda PKR itu bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu unggul, nyaman, dan religius," ungkap Idris.

Baca juga: Kata Pemkot Depok soal Raperda Penyelenggaraan Kota Religius...

Menurut Idris, Pemkot Depok terbuka akan komentar dan saran dari pihak DPRD, stakeholder, dan masyarakat terkait usulan raperda PKR tersebut.

Sebelumnya, DPRD Depok menolak usulan pemkot terkait raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok tentang PKR.

Perda PKR ini disebut berisi aturan tentang bagaimana masyarakat Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya.

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Angke Tallo mengatakan, peraturan tersebut tidak mungkin lagi diterapkan lantaran telah ditolak oleh badan musyawarah.

“Kalau kita bicara tentang agama, bukanlah kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur bagaimana rakyat beragama, tetapi itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ucap Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com