JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) setiap anak yang terlibat tawuran.
Hal itu disampaikan oleh Bambang, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Disdik Kecamatan Grogol Petamburan.
"Dinas Pendidikan tentunya Bapak Gubernur juga sudah mengeluarkan peraturan, bagi pelajar yang terlibat langsung maupun tidak langsung di dalam kegiatan tawuran ini tentunya otomatis (KJP) akan dicabut,” kata Bambang dalam siaran langusng di akun Instagram @polres_jakbar, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Remaja yang Terlibat Tawuran Geng Romusha Vs Pesing Gunakan Obat Penenang dan Sabu-sabu
Hal itu ditegaskan Bambang setelah sejumlah pelajar terlibat dalam tawuran Geng Romusha dan Geng Pesing kemarin.
Akibat dari tawuran tersebut, dua orang mengalami luka-luka, dan empat orang pelajar jadi tahanan di Polsek Tanjung Duren.
“Tentunya mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Karena memang pemerintah sudah mencoba bantu (dengan KJP) orangtua yang tidak mampu agar anak kita ini bisa sekolah dengan baik mempunyai karakter yang bagus,” ucap Bambang.
Tawuran itu bermula dari tantangan yang dilayangkan masing-masing geng melalui akun Instagram mereka.
Untuk menjaga nama baik geng dan merasa keren, mereka pun janjian tawuran di kawasan Pesing dengan membawa celurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran.
Baca juga: Seorang Sopir Truk Danai Tawuran Berdarah Geng Romusha Vs Pesing
Mulanya, Geng Romusha yang mendatangi Geng Pesing.
Tawuran pertama itu mengakibatkan satu orang remaja dari Geng Pesing mengalami luka bacokan di pinggang sebelah kanan.
Menyadari temannya terluka, anggota Geng Pesing melakukan serangan balas dendam. Alhasil, seorang remaja dari Geng Romusha mengalami luka bacokan berulang kali di tangan dan kepalanya sehingga harus dilarikan ke RS Tarakan dan dirujuk ke RSCM.
Mendapati informasi tersebut, Polsek Tanjung Duren lantas memburu orang-orang yang terlibat dalam tawuran itu.
Total ada enam tersangka yang ditangkap aparat Polsek Tanjung Duren, empat di antaranya berstatus pelajar.
Adapun keenam tersangka itu antara lain RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), dan AHA (30).
“Kita kenakan Pasal 170 KUHP kan ada yang dewasa dan anak-anak. Nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak,” ucap Audie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.