Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama di Indonesia, WNA Perancis yang Eksploitasi Seksual 305 Anak Kerap Berpindah Hotel

Kompas.com - 09/07/2020, 20:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Dirjen Imigrasi telah memeriksa dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) asal Perancis, FAC alias Frans (65), pelaku eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, berdasarkan data yang didapatnya, pelaku diketahui datang ke Indonesia sejak 2015 lalu.

"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020)

Baca juga: Polisi Tangkap WNA Prancis yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 305 Anak di Bawah Umur

Di Indonesia, pelaku diketahui menggunakan visa turis. Dia kerap berpindah-pindah hotel di kawasan Jakarta selama tiga bulan terakhir.

"Dia sebagai turis dan selama tiga bulan terakhir April sampai Juni 2020. Sejak pandemi Covid-19, dia di Indonesia pindah dari hotel ke hotel. Untuk visanya juga sudah habis dan (tidak diperpanjang), alasannya Covid 19," kata Nana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap FAC alias Frans (65) karena telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual kepada 305 anak di bawah umur di beberapa hotel kawasan Jakarta.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual ke 305 Anak, WNA Prancis Iming-imingi Korban Jadi Model

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.

Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku.

Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

"Sebanyak 305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.

Baca juga: Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis di Jakarta Mayoritas Anak Jalanan

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com