BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku hingga kini pihak Pemkot belum mendapat izin dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Ia mengatakan, pihak Pemkot Bekasi telah menyerahkan surat rekomendasi perizinan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Ini (perizinan kegiatan belajar mengajar tatap muka) sudah dibuat surat ke Gubernur dan Menteri Pendidikan. Pada saat kita simulasi sudah langsung (kirimkan surat),” ucap Rahmat di Bekasi, Senin (13/7/2020).
Namun sayangnya hingga kini kata pria yang akrab disapa Pepen, surat rekomendasi itu belum mendapat balasan.
Baca juga: Alasan Wali Kota Izinkan Sekolah di Bekasi Lakukan Kegiatan Belajar Tatap Muka
Meski belum diizinkan secara resmi oleh Pempus dan Pemprov, Rahmat memiliki alasan kuat untuk bolehkan sekolah di Bekasi beroperasi kembali.
Misalnya, angka penularan Covid-19 di bawah angka satu, angka kematian Covid-19 di Bekasi tidak ada penambahan, angka kesembuhan yang terus meningkat serta sarana dan prasarana yang memadai untuk pengobatan Covid-19.
Dia membenarkan kalau Kota Bekasi memang belum ada di zona hijau.
Namun, menurut dia, hal tersebut tak mengurungkan niatnya membolehkan sekolah belajar tatap muka kembali diselenggarakan selama menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Kalau kita kan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19. Jadi ya harus tadi, yang sakit kita rawat dan yang sehat juga terus melakukan penyesuaian. Tetapi tidak lupa dan wajib menggunakan protokol kesehatan,” tambah dia.
Baca juga: Kegiatan Tatap Muka Hanya Hari Pertama, Besok Siswa SMAN 2 Bekasi Kembali Belajar Daring
Ia menegaskan selama sekolah tersebut mengikuti aturan protokol pencegahan dan persyaratan yang telah dianjurkan Pemkot, ia mengizinkan sekolah belajar secara tatap muka.
Namun, ia memperingatkan sekolah yang belum siap mentaati aturan protokol Covid-19 untuk tidak terlebih dahulu lakukan kegiatan tatap muka.
Pemerintah Kota Bekasi telah izinkan sekolah untuk lakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Senin (13/7/2020) hari ini.
Sekolah yang diizinkan terlebih dahulu untuk lakukan kegiatan belajar mengajar adalah sekolah yang ditunjuk sebagai role model. Role model dalam arti Pemkot Bekasi, yakni sekolah yang peraturan protokol pencegahan Covid-19 telah sesuai atau memenuhi persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.