Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan Tutup, Pengedar Timbun Ekstasi dan Happy Five di Apartemen

Kompas.com - 15/07/2020, 20:28 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan pengedar ekstasi dan happy five berinisial TII di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka biasa mengedarkan narkoba di lokasi tempat tinggalnya dan beberapa tempat hiburan malam di Jakarta.

Menurut Yusri, karena sejumlah tempat hiburan malam masih tutup di tengah pandemi Covid-19, tersangka lalu menimbun 15.000 ekstasi dan 5.500 happy five di apartemennya.

"Tempat hiburan yang biasa mengedarkan tutup selama ini selama pandem ini, sehingga barang itu dia simpan di dua unit apartemen," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Ekstasi dan Happy Five di Apartemen di Jaksel

Yusri menambahkan, tersangka biasa menjual ekstasi seharga Rp 250.000 per butir. Happy five dijual seharga Rp 200.000 per butir.

"Tetapi pengakuannya memang karena di situasi Covid-19 ekstasi dan happy five ini digudangkan sementara karena memang peredarannya yang biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan itu tutup," kata dia.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan tentang seorang perempuan yang melakukan peredaran ekstasi dan happy five dari dalam aprtemen itu.

Polisi lalu melakukan penyeldikan dan kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti yang disimpan terpisah dalam dua unit apartemen.

"Kami temukan narkotika jenis ekstasi dan happy five, ekstasi sebanyak 15 ribu butir kemudian Happy five sebanyak 5.500 butir. Total ada 20.500 narkotika," kata Yusri.

Menurut Yusri, ekstasi dan happy five itu disuplai oleh rekan tersangka berinisial HMC yang saat ini masih buron.

"Jadi yang bersangkutan memang dari Medan tapi tinggal di sini (apartemen Kalibata) pengirimannya melalui paket Ini sementara kita masih dalami terus," kata Yusri.

Polisi kini masih memburu HMC. 

Tersangka akan dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com