JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TII karena jadi tersangka pengedar ekstasi dan happy five.
Tersangka ditangkap di unit Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan tentang seorang perempuan yang mengedarkan ekstasi dan happy five dari dalam aprtemen itu.
Polisi, yang melakukan penyeldikan, menangkap tersangka berikut barang bukti yang disimpan terpisah dalam dua unit.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Pil Happy Five kepada Artis Ririn Ekawati
"Kami temukan narkotika jenis ekstasi dan happy five, ekstasi sebanyak 15 ribu butir kemudian Happy five sebanyak 5.500 butir. Total ada 20.500 (butir) narkotika," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Menurut Yusri, ekstasi dan happy five tersebut disuplai oleh rekan tersangka berinisial HMC yang saat ini masih buron.
"Jadi yang bersangkutan memang dari Medan tapi tinggal di sini (apartemen Kalibata), pengirimannya melalui paket. Ini sementara kami masih dalami terus," kata Yusri.
Polisi masih memburu HMC serta tersangka lain yang mungkin terlibat.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.