Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2020, 18:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal akibat Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat dapat mengajukan permintaan santunan sebesar Rp 15 juta.

Program itu merupakan program Kementerian Sosial RI yang baru diresmikan di Depok pada Senin (13/7/2020) lalu oleh dinas sosial setempat.

"Biasanya (santunannya) langsung dari kementerian, nanti kita diberitahu, yang sudah sudah seperti itu. Dari kami hanya menghimpun data dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang meninggal karena Covid-19, dan nanti ada surat keterangan dari dinas kesehatan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) sore.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Menpan RB Terbitkan SE Atur Sif Kerja ASN Jabodetabek

Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial Kota Depok. Semua persyaratan disertakan sebanyak tiga lembar.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

  1. Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, diketahui dinas kesehatan, berupa berkas asli dan fotokopi legalisir.
  2. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK korban dan ahli waris, jika belum menggunakan barcode maka harus fotokopi 3 lembar.
  5. Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.
  6. Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).
  7. Nomor ponsel ahli waris.

"Kami akan memberitahukan juga kepada lurah dan camat agar lanjut menyosialisasikannya kepada ahli waris tentang hal ini, terkait santunan kematian akibat Covid-19 sebagai dampak dari bencana sosial," ujar Usman.

Hingga hari ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mencatat total 36 pasien positif Covid-19 di Depok meninggal dunia.

Namun, ada 121 kematian lain pada pasien dalam pengawasan (PDP) yang kemungkinan juga terjangkit Covid-19. Namun kasusnya tidak terkonfirmasi karena lambatnya pemeriksaan laboratorium berbasis PCR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com