Program itu merupakan program Kementerian Sosial RI yang baru diresmikan di Depok pada Senin (13/7/2020) lalu oleh dinas sosial setempat.
"Biasanya (santunannya) langsung dari kementerian, nanti kita diberitahu, yang sudah sudah seperti itu. Dari kami hanya menghimpun data dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang meninggal karena Covid-19, dan nanti ada surat keterangan dari dinas kesehatan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) sore.
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial Kota Depok. Semua persyaratan disertakan sebanyak tiga lembar.
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:
"Kami akan memberitahukan juga kepada lurah dan camat agar lanjut menyosialisasikannya kepada ahli waris tentang hal ini, terkait santunan kematian akibat Covid-19 sebagai dampak dari bencana sosial," ujar Usman.
Hingga hari ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mencatat total 36 pasien positif Covid-19 di Depok meninggal dunia.
Namun, ada 121 kematian lain pada pasien dalam pengawasan (PDP) yang kemungkinan juga terjangkit Covid-19. Namun kasusnya tidak terkonfirmasi karena lambatnya pemeriksaan laboratorium berbasis PCR.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/15/18461451/keluarga-korban-meninggal-akibat-covid-19-di-depok-bisa-ajukan-santunan