TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak SMA Negeri 3 Tangerang Selatan (Tangsel) sebut penolakan terhadap siswa yang dititipkan Lurah Benda Baru karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berakhir.
Kepala SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah menjelaskan bahwa Lurah Benda Baru, Saidun mengajukan dua nama untuk bisa masuk di sekolahnya.
Namun, hal itu tidak disanggupinya lantaran PPDB sudah berakhir bahkan sudah melewati tahapan pendaftaran ulang siswa baru.
"Kan PPDB sudah berakhir, kemudian sudah daftar ulang, kemudian kita sampaikan (penolakan) baik-baik," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Kesal Siswa Titipannya Ditolak, Lurah Benda Baru Rusak Barang di SMAN 3 Tangsel
Menurut Aan, kemarahan sang Lurah hanya karena tidak bisa membantu warganya agar masuk ke SMA Negeri 3 Tangsel.
Dia pun mengklaim tidak diiming-imingi apa pun agar bisa memasukan siswa baru tersebut.
"Intinya sih mungkin karena merasa beliau juga ingin membela rakyatya, kemudian ingin titipannya diakomodir," ungkapnya.
Aan mengatakan, pihak sekolah hanya mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikannya dengan quota yang bisa ditampung di sekolah.
Dia juga memastikan bahwa dua siswa yang diajukan Saidu dan tiga nama sebelumnya yang mengaku direkomendasikan oleh Lurah Benda Baru tidak diterima di SMA Negeri 3 Tangsel.
"Saya kan harus membentengi. Maksud saya gini, kita harus melihat kuota, sekarang gini kalau saya terima semua itu titipan, mau ditempatkan di mana, apa di lapangan?" kata Aan.
Baca juga: Tahapan Coklit Jelang Pilkada Tangsel, Petugas Dites Covid-19 hingga Wajib Ber-APD
"Kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota. Menambah kuota juga itu haknya ke pemerintah," sambungnya.
Sebelumnya, Lurah Benda Baru merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut.
Menurut dia, Lurah Benda Baru, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor (lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Supiyanto mengatakan, Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.