KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku pemerasan atau perompak berjumlah empat orang.
Mereka, yakni Bombon (22), Baharudin (38), Dado (30), dan Udin (42). Mereka kerap merompak nelayan di sekitar laut Jakarta.
Berdasar dari laporan nelayan, polisi bergerak dan menangkap para pelaku di perairan sebelah utara pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu (19/7/2020) kemarin.
"Teman-teman Polair mengungkap pencurian dengan kekerasan atau lazim disebut kalau di laut adalah perompak. Mereka ini adalah perompak yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantor Ditpolairud, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Seorang Polisi di Tangerang Dikeroyok Sekelompok Pemuda Mabuk, Pistol Dirampas
Komplotan perompak ini mengincar para kapal nelayan yang berada di tengah laut. Mereka merampas hasil laut yang ada di kapal nelayan.
Bahkan, uang tunai, bahan bakar minyak (solar), dan barang berharga lainnya turut dirampas.
"Baik hasil tangkapan maupun juga uang-uang yang mereka dapat dari hasil penjualan penangkapan ikan yang mereka lakukan," kata Yusri.
Saat beraksi, para perompak mengancam menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.
"Karena setiap tangkapan nelayan diberhentikan, kemudian mengambil hasil tangkapannya baik itu ikan cumi milik para nelayan di laut, diancam dengan senjata api dan senjata tajam yang ada," kata Yusri.
Baca juga: Balita yang Ditemukan di Kali Pulogadung Korban Pembunuhan Ayah Tiri, Pelaku Kesal dengan Istri
Menurut pengakuan pelaku, hasil curian dijual ke Kalimantan, Bangka Belitung, dan sebagian wilayah Sumatera.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kapal tidak bernama, puluhan drum berisi solar, puluhan kilogram cumi hasil curian, senjata api air soft gun rakitan, badik, golok, kampak, uang tunai Rp 3,3 juta.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari 365 KUHP, 368 KUHP, pasal 1, 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.