JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kalangan mahasiswa.
Polisi menangkap tujuh orang dengan tiga orang merupakan mahasiswa aktif berinisial II, AN, CR, dan alumni salah satu universitas swasta berinisial AYH.
Tiga lainnya, yaitu sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.
“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Choiron mengatakan, bandar ganja, yaitu II mahasiswa aktif. Sementara, dua pengedar ganja adalah AY dan AS.
“Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari II, kemudian II dapat dari A. Dan semua yang lainnya mendapatkan barang dari I yang masih aktif (kuliah),” ujar Chairon.
Adapun AY dan AS sudah mengedarkan ganja di lingkungan kampus selama hampir satu tahun.
Mereka mengedarkan ganja dalam bentuk paket-paket berbagai ukuran.
Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir.
Mereka berasal dari fakultas yang berbeda, yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.