Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PUMK Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Kurangi Biaya Sewa Kios dan Hapus Sanksi Pajak

Kompas.com - 22/07/2020, 16:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) selama pandemi Covid-19.

Tujuannya membantu pelaku UMK untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omset penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga ada yang terpaksa merumahkan para karyawan.

"Memberikan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios PUMK dan lokasi usaha yang dikelola oleh BUMD dan SKPD selama jangka waktu tertentu," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Azwar Anas dalam diskusi daring, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Beri Relaksasi Izin Usaha bagi Pelaku UMK

Selain itu, lanjut Anas, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penurunan bunga dan penundaan angsuran oleh lembaga perbankan dan non-perbankan.

"Ada juga penghapusan sanksi pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi  Administrasi Pajak Daerah sama status tanggap darurat," ujar Anas.

Teranyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK.

Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukkan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Setelah itu, kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com