JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) selama pandemi Covid-19.
Tujuannya membantu pelaku UMK untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omset penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga ada yang terpaksa merumahkan para karyawan.
"Memberikan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios PUMK dan lokasi usaha yang dikelola oleh BUMD dan SKPD selama jangka waktu tertentu," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Azwar Anas dalam diskusi daring, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Beri Relaksasi Izin Usaha bagi Pelaku UMK
Selain itu, lanjut Anas, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penurunan bunga dan penundaan angsuran oleh lembaga perbankan dan non-perbankan.
"Ada juga penghapusan sanksi pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sama status tanggap darurat," ujar Anas.
Teranyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK.
Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukkan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
Setelah itu, kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.