JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
"Selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov," kata Benny dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar
Benny menjelaskan, berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
"Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang (memiliki IUMK)," ujar Benny.
Sementara itu, menurut Benny, alur pelayanan relaksasi IUMK akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.
Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Sepekan Terakhir Melebihi Batas Ideal WHO
Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
"Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut," ucap Benny.
Benny berharap relaksasi IUMK dapat membantu pelaku UMK bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.
Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omset penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga terpaksa merumahkan para karyawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.