TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat dengan nomor 003.1/1793/HUMAS-PROTOKOL/2020 tersebut memuat dua poin terkait partisipasi menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan pertama dalam surat tersebut meminta agar masyarakat bisa memasang bendera merah putih secara serentak di lingkungan rumah penduduk di Kota Tangerang.
Kawasan perkantoran di Kota Tangerang juga diminta memasang umbul-umbul bendera merah putih terhitung dari 1-31 Agustus.
Baca juga: Internet Gratis untuk Pelajar di Tangerang Diharapkan Tersedia September
"Dalam pelaksanaannya diimbau untuk tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19," tulis Arief dalam surat tersebut, Selasa (4/8/2020).
Imbauan kedua masyarakat diminta untuk meniadakan acara kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan.
Termasuk lomba-lomba 17 Agustus yang biasa dibuat oleh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Meniadakan dan menghindari kegiatan perayaan HUT ke-75 RI yang bersifat berkerumun atau mengumpulkan masa," tulis surat itu.
Baca juga: Peserta Upacara 17 Agustus di Pemkot Tangerang Dibatasi untuk 50 Orang
Sebelumnya Arief telah lebih dulu meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan.
Apabila akan mengadakan lomba untuk memperingati hari kemerdekaan, masyarakat diminta untuk mengadakan lomba yang tidak menyalahi aturan protokol kesehatan.
"Jadi kalau bikin lomba, buat yang tidak menyalahi aturan (protokol kesehatan)," kata Arief, Senin kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.