Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeran Anak dalam Konten Pornografi Dibayar Rp 50.000, KPAI: Tak Sebanding dengan Risikonya

Kompas.com - 10/08/2020, 20:08 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penjual video pornografi anak di Jakarta Barat membayar pemeran mereka hanya Rp 50.000 per kontennya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina saat mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.

"Saya tanyakan berapa yang dia dapat, ini bisa sampai Rp 50.000 katanya. Jadi uang sangat sedikit ya, tapi tidak sebanding dengan risiko yang dia dapatkan," kata Putu dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).

Namun bagi anak berusia 14 tahun, kata Putu, uang dengan jumlah tersebut sudah cukup menyenangkan mereka.

Baca juga: Buat Grup Pornografi Anak, Komplotan Ini Minta Biaya Berlangganan hingga Rp 300.000

Putu menyampaikan, mulanya anak itu tergoda melakukan hal tersebut karena diiming-imingi bayaran.

"Saya tanya kamu enggak takut, 'ya saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus'," ucap Putu.

Adapun anak tersebut mengaku sudah ikut dalam pembuatan konten pornografi tersebut sejak 2019.

Dalam seminggu, anak tersebut bisa membuat 10 konten pornografi, entah itu phone sex, video call sex, ataupun aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan himgga Rp 4 juta per bulannya.

Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap, Buat Grup Berbayar Jual Pornografi Anak-anak

"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang (pelanggan) dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp 1 juta sampai Rp 4 juta per bulan," ujar Audie.

Adapun para tersangka ini tertangkap sejak 5 Agustus 2020 lalu. Tiga orang tersangka yakni P, DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Sementara salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 trntang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com