JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum HS (34) tewas ditusuk pisau oleh istri sirinya, RK (35), sempat terjadi percekcokan di antara mereka bedua.
HS juga sempat mengancam dengan pisau dan menganiaya RK hingga mengalami luka memar.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Iptu Sigit Ari mengatakan, HS dibunuh RK pada Minggu (16/8/2020) pukul 09.00 WIB. Informasi pembunuhan berawal dari laporan dokter Puskesmas Mampang.
“Keterangan sementara yang didapat berawal korban (suami) sempat mengancam isterinya dengan pisau dan menganiaya isterinya hingga luka memar,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020) siang.
Baca juga: Suami Tewas Ditusuk Istri Siri di Jalan Bangka, Mampang Prapatan
Kemudian, pisau yang dibawa HS direbut oleh istrinya. HS kemudian kembali menganiaya RK.
“Saat korban akan memukul isterinya kembali, pisau yang ada di tangan isteri ditusukan ke dada korban (suaminya),” ujar Sigit.
Dia menduga pembunuhan berawal dari keributan dalam rumah tangga.
Pembunuhan HS oleh istrinya terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampng, Mampang Prapatan, Jakarta pada Minggu (16/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Ada satu luka tusuk di dada yang menyebabkan HS tewas.
Saat ini, jenazas HS sedang diautopsi di Rumas Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.
Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang. Namun, motif penusukan ini masih didalami aparat kepolisian.
RK disangkakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.