TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal kaji penerapan jam malam untuk membatasi pergerakan warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya masih harus mengkaji efektif penerapan jam malam seperti yang dilakukan Kota Depok dan Bogor untuk membatasi aktivitas masyarakat.
"Secara jumlah pasien ada kenaikan, tapi masih kita atasi," ujarnya dalam rekaman yang terima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
"Tetapi kita kaji dulu ya apakah memang efektif atau tidak di Tangsel dengan pemberlakuan jam malam ini, dengan melihat akses masyarakat ini kan yang masuk banyak," sambungnya.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Denda, Warga yang Kena Razia Masker di Tangsel Hanya Diberi Sanksi Sosial
Di sisi lain, kata dia, pihaknya harus mempertimbangkan banyaknya warga yang harus bekerja atau beraktivitas keluar wilayah Tangsel.
Airin mengatakan, Pemkot juga akan membahas teknis pelaksanaan jam malam tersebut serta pengawasannya dengan jajaran kepolisian dan TNI.
"Jadi kalau terapkan jam malam nanti menjaganya bagaimana, seperti apa nanti kita akan diskusikan dengan Kapolres dan Dandim," kata dia.
Untuk diketahui, total kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel hingga Senin (31/8/2020), sudah mencapai 785 kasus.
Baca juga: Muncul Klaster Pendidikan di Tangsel, 15 Guru dan Karyawan Sekolah Positif Covid-19
Dari jumlah tersebut, 637 pasien dinyatakan sembuh. Angka kesembuhan bertambah satu orang dari data terakhir pada Minggu (30/8/2020).
Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 tidak bertambah, atau tetap 45 orang.
Saat ini, terdapat 103 pasien positif Covid-19 di wilayah Tangsel yang masih dirawat atau isolasi mandiri.
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat tetap menjadi satu-satunya wilayah di Tangsel yang sampai saat ini bebas dari kasus positif Covid-19.
Di sisi lain, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi di Tangsel, yakni 50 kasus positif Covid-19.
Kota Depok kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8/2020) lalu.
Baca juga: Sanksi Jam Malam di Depok Direncanakan Mulai Kamis Lusa
Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok.
Meski demikian, hingga sekarang kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Konsekuensi hukum dijadwalkan baru berlaku lusa, Kamis (3/9/2020).
"Saat ini karena kondisi harus taktis dan strategis, jadi (dasar kebijakannya) baru surat edaran wali kota," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan.
Ia menambahkan, konsekuensi hukum akan termuat secara terperinci melalui peraturan wali kota.
Ia belum dapat menjelaskan lebih rinci soal sanksi yang berlaku pada pelanggaran jam malam. Sebab saat ini beleid tersebut sedang dalam proses.
Meski demikian, Dadang memastikan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 18.00 WIB, juga berlaku untuk pedagang kaki lima hingga warung kelontong, kecuali apotek.
"Semua (dibatasi hingga) pukul 18.00. Termasuk warung kelontong jadi pukul 18.00 harus sudah selesai. Apotek tetap berjalan seperti biasa," kata dia.
"Kemarin draftnya sudah selesai. Jadi penegakan hukum mulai hari keempat. Ini kan hari kedua, artinya Kamis sudah penindakan," Dadang menambahkan.