TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk memfasilitasi pemilih yang terdampak Covid-19 agar tetap bisa mencoblos pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya akan mendata pemilih yang sedang menjalani karantina atau mendapat perawatan di rumah sakit sekitar tiga hari sebelum pemilihan.
"TPS terdekat dengan rumah sakit atau tempat karantina itu kami minta untuk mendata apakah ada pasien yang memiliki hak pilih," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: KPU Imbau Pendukung Tak Hadir Saat Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Tangsel
Pada saat hari Pemilihan, lanjut dia, akan ada petugas yang ditugaskan untuk mendatangi pasien dan memfasilitasi mereka agar bisa menggunakan hak suaranya.
Panitia pemungutan suara (PPS), pengawasan dan juga saksi di TPS itu akan dibekali APD lengkap mulai dari masker hingga baju hazmat untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Sekitar pukul 12.00 WIB petugasnya itu mendatangi pasien, dikawal oleh saksi dan pengawasan TPS untuk melayaninya. Rencananya bakal dipersiapkan APD lengkap, seperti masker dan baju Hazmat," kata dia.
Dengan begitu, Bambang mengharapkan masyarakat yang memiliki hak suara pada Pilkada Tangsel dapat terlayani seluruhnya.
"Karena mereka yang memiliki hak pilih wajib kita layani. Itu memang menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.