Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2020, 16:25 WIB
|

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasai jumlah orang yang diperbolehkan hadir pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, hanya bakal pasangan calon dan dua orang dari partai pengusung yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran.

Selain itu, akan ada petugas penghubung atau liaison officer (LO) yang akan membantu para bakal pasangan calon.

Jumlah orang yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September mendatang sudah disepakati dalam rapat koordinasi KPU bersama partai politik.

Baca juga: Sosok Maruf Amin Jadi Pertimbangan PKB Dukung Azizah-Ruhamaben di Pilkada Tangsel

"Dalam rakor telah disepakati jumlah orang yang wajib hadir pada saat pendaftaran. Pertama pasangan calonnya pasti, kemudian ketua dan sekretaris partai politik," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Sementara untuk partai pendukung dan para relawan diimbau untuk tidak hadir saat pendaftaran, karena tidak akan diperkenankan masuk ke ruangan.

Namun, pihaknya tetap menyediakan tenda bagi rombongan bakal pasangan calon yang terlanjur hadir. Mereka dapat menyaksikan proses pendaftaran yang disiarkan melalui layar.

Baca juga: PBB Dukung Benyamin-Pilar Maju Pilkada Tangsel 2020

"Kalaupun nanti ada yang membawa rombongan akan diarahkan ke Tenda di luar gedung untuk menyaksikan pendaftaran melalui layar," ungkapnya.

Adapun pembatasan jumlah orang pada saat pendaftaran bertujuan agar protokol kesehatan, khususnya dalam hal menjaga jarak fisik.

"Karena pandemi Covid-19 kan, makanyan kami menghindari kerumunan. Makanua ada alternatif karena disiarkan melalui Instagram dan Facebook juga," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Long Weekend, Jumlah Wisatawan ke Kepulauan Seribu Melonjak

Long Weekend, Jumlah Wisatawan ke Kepulauan Seribu Melonjak

Megapolitan
PSI Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Numpang Menaikkan Popularitas

PSI Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Numpang Menaikkan Popularitas

Megapolitan
Momen Libur Panjang, 99.000 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Momen Libur Panjang, 99.000 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Megapolitan
Remaja di Cipayung Hadapi Jambret demi Pertahankan Ponsel Berisi Materi Pelajaran

Remaja di Cipayung Hadapi Jambret demi Pertahankan Ponsel Berisi Materi Pelajaran

Megapolitan
Ketua RT Pluit Riang: Sarana Umum Harus Dikembalikan, Itu Bukan Hak Pemilik Ruko!

Ketua RT Pluit Riang: Sarana Umum Harus Dikembalikan, Itu Bukan Hak Pemilik Ruko!

Megapolitan
Obat Anti-galau Wisatawan di Kepulauan Seribu: Mancing, Snorkeling, dan Camping...

Obat Anti-galau Wisatawan di Kepulauan Seribu: Mancing, Snorkeling, dan Camping...

Megapolitan
Kapolda Metro Ungkap Tawuran Kerap Terjadi untuk Amankan Transaksi Narkoba

Kapolda Metro Ungkap Tawuran Kerap Terjadi untuk Amankan Transaksi Narkoba

Megapolitan
Jadi Juara Tahun Sebelumnya, Mitch Evans Antusias Ikuti 'Double Header' Formula E 2023 Jakarta

Jadi Juara Tahun Sebelumnya, Mitch Evans Antusias Ikuti "Double Header" Formula E 2023 Jakarta

Megapolitan
Ikhtiar untuk Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta

Ikhtiar untuk Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Libur Panjang, Pelabuhan Kali Adem Dipadati Wisatawan yang Mau ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang, Pelabuhan Kali Adem Dipadati Wisatawan yang Mau ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Usai Minta Maaf, Ketua RT Riang: Bukan Berarti Saya Berhenti, Pelanggaran Ruko Tetap Harus Ditertibkan

Usai Minta Maaf, Ketua RT Riang: Bukan Berarti Saya Berhenti, Pelanggaran Ruko Tetap Harus Ditertibkan

Megapolitan
Trauma Remaja yang Hampir Dijambret di Cipayung, Selalu Merasa Diikuti Tiap di Luar Rumah

Trauma Remaja yang Hampir Dijambret di Cipayung, Selalu Merasa Diikuti Tiap di Luar Rumah

Megapolitan
Kapolda Metro Seriusi Penanganan Tawuran, Gandeng Kodam Jaya untuk Bina Pelaku

Kapolda Metro Seriusi Penanganan Tawuran, Gandeng Kodam Jaya untuk Bina Pelaku

Megapolitan
Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Megapolitan
Kondisi Remaja yang Terseret Motor Saat Pertahankan Ponsel dari Jambret, Tubuhnya Penuh Luka

Kondisi Remaja yang Terseret Motor Saat Pertahankan Ponsel dari Jambret, Tubuhnya Penuh Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com