Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bogor Setuju Pembentukan Lembaga untuk Integrasikan Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 05/09/2020, 20:18 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor menyetujui usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk lembaga baru yang tugasnya mengintegrasikan penataan ruang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Pembentukan lembaga baru yang diusulkan Kementerian ATR/BPN itu tujuannya agar ada penyelarasan perencanaan program antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Sabtu (5/9/2020).

Rencana pengintegrasian tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyelenggarakan rapat koordinasi pemantapan kelembagaan tim koordinasi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur secara virtual melalui aplikasi zoom, yang diikuti Dedie A Rachim dari Kota Bogor.

Baca juga: Sofyan Djalil-Ridwan Kamil Sepakat Libatkan Aparat Hukum dalam Kelembagaan Jabodetabek-Punjur

Menurut Dedie A Rachim, ke depan perlu ada suatu mekanisme pertemuan yang lebih rutin membahas teknis untuk sinkronisasi seluruh langkah strategis lintas-wilayah, agar pembangunan di suatu wilayah merujuk kepada upaya besar menurunkan risiko bencana.

"Kami berharap ada pertemuan rutin dan bagaimana menyiapkan anggarannya. Anggaran itu harus lebih dominan ditanggulangi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga tujuan untuk mewujudkan penyelerasan Jabodetabek-Punjur bisa terealisasi,” kata dia.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan rencana pengintegrasian kelembagaan BKSP Jabodetabekjur ke dalam tim koordinasi.

Pada paparan tersebut, Menteri ATR menjelaskan soal penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; pengendalian dan penertiban tata ruang; tata kelola kebijakan, insentif dan disinsentif; mekanisme koordinasi, pertemuan di tingkat menteri dan kepala daerah diusulkan tiga bulan sekali dan mekanisme di tingkat teknis.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, pada 13 April 2020.

Penerbitan Perpres tersebut tujuannya untuk mengatasi persoalan yang dihadapi di kawasan Jabodetabek-Punjur seperti banjir, kemacetan lalu lintas, pemukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com