JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 154.000 orang dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, periode 5 Juni hingga 9 September 2020.
Jumlah tersebut meningkat dibanding update data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
"Secara keseluruhan masker itu dari 154.000 orang pelanggar masker, (total denda yang terkumpul) sudah mencapai Rp 2,2 miliar" kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Saat ini, lanjut Arifin, Pemprov DKI masih mengkaji aturan denda saat penerapan PSBB yang mulai berlaku 14 September mendatang.
Baca juga: Kritik Pengawasan Lemah Pemprov DKI hingga PSBB Total Berlaku Lagi, Asphija: Kami Kena Imbasnya
"Kita tunggu saja kebijakannya, kita tunggu. Kita masih menunggu kebijakan Bapak Gubernur," ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Sebagaimana diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis hari ini. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu dan diperpanjang sebanyak lima kali hingga Kamis hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.