Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Aturan PSBB Jakarta, Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Agung Al-Azhar Tutup 2 Minggu

Kompas.com - 14/09/2020, 09:57 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Al-Azhar di Jakarta Selatan ditutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua minggu ke depan.

Kebijakan ini dilakukan menyusul kebijakan penerapan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Bidang Peribadatan dan Dakwah Masjid Raya Pondok Indah, Abdul Fatah Muttabik, mengatakan operasional Masjid Pondok Indah ditutup mulai hari ini Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

"Karena posisi Masjid Pondok Indah sebagai masjid persinggahan kena aturan PSBB, tutup,” kata Fattah saat dihubungi, Senin (14/9/2020) pagi.

Baca juga: Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?

Ia mengimbau para jemaah Masjid Pondok Indah untuk beribadah di rumah masing-masing.

Selama penutupan masjid, pihak pengelola juga tetap menyemprotkan disinfektan secara rutin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengelola Masjid Al-Azhar, Iding juga menegaskan bahwa Masjid Al-Azhar ditutup pada masa PSBB mulai Senin (14/9/2020) selama dua minggu ke depan.

“Status Mesjid Agung untuk kegiatan ibadah ditutup untuk umum,” kata Iding saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Iding mengimbau para jemaah Masjib Agung Al-Azhar untuk beribadah di rumah.

Selama penutupan, pihak Masjid Agung Al-Azhar tetap menjalankan sterilisasi kawasan masjid dengan penyemprotan disinfektan sebanyak dua kali dalam seminggu.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Baca juga: Pasar hingga Swalayan Boleh Buka Selama PSBB di Jakarta, Pengelola Dilarang Naikkan Harga

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup kegiatan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19 atau tempat ibadah yang sering dijadikan lokasi berkumpul para komunitas.

"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek yang zona merah itu tidak diizinkan," ujar dia.

Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional tempat ibadah yang berada di kompleks permukiman penduduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Anies

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com