Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?

Kompas.com - 14/09/2020, 08:40 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020) hari ini.

PSBB jilid dua ini bakal berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

Tujuan PSBB DKI masih sama yakni untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Sebelum dikeluarkan kebijakan PSBB jilid dua ini, warga DKI Jakarta pernah mengalami hal serupa yaitu PSBB jilid satu pada 10 April lalu.

Saat itu, kegiatan masyarakat di Ibu Kota juga sangat dibatasi dengan berbagai aturan.

Baca juga: Pasar hingga Swalayan Boleh Buka Selama PSBB di Jakarta, Pengelola Dilarang Naikkan Harga

Lalu apa yang berbeda dengan PSBB sekarang dan PSBB terdahulu?

1. Soal operasional ojek online

Salah satu perbedaan PSBB awal pandemi dan saat ini adalah kebijakan untuk ojek online.

Ketika PSBB jilid satu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengangkut barang.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.

Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun pada PSBB jilid dua ini, ojol tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: PSBB Ketat Jakarta, Tamu Hotel Hanya Boleh Beraktivitas di Dalam Kamar

Saat konferensi pers pada Minggu (13/9/2020), Anies mengumumkan ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini.

Salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com