Selanjutnya, perbedaan kebijakan juga berlaku untuk rumah ibadah. Saat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.
“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” kata Anies.
Masyarakat saat itu hanya bisa beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.
Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.
Baca juga: PSBB Ketat Dimulai, Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.
Namun untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi. Warga juga diminta agar beribadah di rumah.
Pemberlakuan SIKM juga menjadi salah satu hal yang membedakan PSBB jilid satu dan dua.
Pada 10 April, Anies mengumumkan untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.
Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, SIKM tidak akan diberlakukan saat penerapan PSBB ketat kali ini.
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota pada Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan swasta di luar kategori 11 sektor usaha non-esensial untuk beroperasi di kantor saat PSBB jilid dua.
Syaratnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.
"Tempat ini (gedung perusahaan swasta) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," ujar Anies.
Hal ini berbeda dengan aturan pada PSBB jilid satu yang mewajibkan usaha non-esensial mempekerjakan karyawannya dari rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.