Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Sejumlah Warteg dan Pedagang Tenda di Mampang Prapatan Masih Layani Dine In

Kompas.com - 16/09/2020, 10:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah makan dan pedagang kaki lima di beberapa titik di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta masih menerima pengunjung yang makan di tempat (dine in) pada Selasa (15/9/2020).

Kondisi tersebut berdasarkan hasil giat pengawasan penerapan Peraturan Gubernur DKi No 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh petugas Kecamatan Mampang Prapatan, Satpol PP, TNI, dan Polri.

“Hasil monitoring memang kita memang masih ada wilayah masih buka ya UMKM seperti warteg dan pedagang-pedagang tenda,” kata Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020) sore.

Berdasarkan hasil pengawasan Kecamatan Mampang Prapatan, ada sekitar 10 tempat makan yang masih menerima pengunjung dine in.

Baca juga: Sebuah Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Berulang Langgar PSBB

Djaharuddin menyebutkan, pihaknya langsung memberikan surat pemberitahuan dan peringatan terkait penerapan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020 serta merapikan kursi-kursi di dalam rumah makan.

“Kami belum denda karena masih baru kemarin Pergub itu terbit. Pertama kami berikan imbauan, kalau mengulangi baru diberikan sanksi,” ujar Djaharuddin.

Ia mengimbau kepada para pemilik rumah makan di Mampang Prapatan untuk menaati Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020.

Meski demikian, Djaharuddin melihat sejumlah restoran yang berskala besar sudah menaati peraturan.

Dalam masa PSBB, rumah makan, kafe, dan restoran tetap boleh beroperasi tetapi hanya boleh melayani take away dan order secara online.

Adapun sanksi administratif yang diberikan untuk pemilik rumah makan, kafe, dan restoran adalah berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.

Penutupan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran PSBB.

Baca juga: RW Zona Merah Berkurang Menjadi 25, Paling Banyak di Jakarta Pusat

Bagi pelanggar yang mengulangi pelanggaran PSBB akan dikenakan denda adminisrrasi sebesar Rp50 juta dan berlaku kelipatan jika kedapatan mengulangi kesalahan kembali.

Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif selama 7 hari, restoran, rumah makan, dan kafe akan ditutup selama 7 hari.

Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif setelah penutupan sementara 7 hari, maka izin restoran, rumah makan, dan kafe akan dicabut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Anies.

Ia kembali menekankan warga Jakarta bisa tetap memesan makanan dan diantarkan oleh pihak restoran, kafe, dan rumah makan.

Hal itu untuk memastikan operasional kafe, restoran, dan rumah makan di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com