JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada dua kafe di wilayah Jakarta Selatan yang dikenakan sanksi denda Rp 50 juta karena berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Perlu diketahui, pelaku usaha yang baru sekali melanggar protokol kesehatan, dikenakan sanksi penutupan tempat usaha selama 3x24 jam.
Apabila mereka dua kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi denda administrati sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Sebuah Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Berulang Langgar PSBB
"Ada juga yang berulang, kalau enggak salah ada kafe di Tebet sama Tebalik Kopi, itu yang berulang. Sehingga tindakannya progresif yang kita kenakan," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Adapun, Tebalik Kopi merupakan kafe yang beberapa waktu sebelumnya sempat disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tanda segel sempat dipasang di kafe itu tetapi dibuka kembali oleh pengelolanya.
Sementara itu, tercatat 23 tempat usaha ditutup karena melanggar protokol kesehatan selama dua hari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
"Tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut kalau memang melakukan pelanggaran, kita sementara masih 23 tempat yang ditutup. (Yang ditutup) macam-macam, ada rumah makan, ada kafe," ungkap Arifin.
Baca juga: Langgar PSBB, 23 Rumah Makan di Jakarta Ditutup Sementara
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.