Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentukan Penghentian Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara

Kompas.com - 29/09/2020, 18:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara setelah pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tehadap tersangka KS (67) dan EJ (47).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara itu untuk menentukan bisa atau tidak kasus pencemaran nama baik ini dihentikan.

"Gelar perkara ini akan kita laksanakan secepatnya. Ini untuk bisa menentukan nanti apakah perkara ini akan bisa dicabut atau tidak. Jadi kita tunggu saja hasil gelar perkara," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Ahok Cabut Laporan, Polda Metro Akan Hentikan Kasus 2 Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kata Yusri, penyidik telah membuat berita acara soal pencabutan laporan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta.

"Kemarin dari pengacara buat laporan pencabutan sudah diterima oleh penyidik. Kita sudah membuat berita acara, kita akan rencanakan melaksanakan gelar perkara oleh pengawas penyidikan," kata Yusri.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Ahmad Ramzy, Ahok telah mencabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Senin (28/9/2020).

Pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka itu juga sudah membuat penyesalan secara tertulis yang diunggah di media sosial masing-masing.

Baca juga: Ini Alasan Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya di Polda Metro Jaya

Alasan lain Ahok untuk mencabut laporan kasus itu karena melihat usia salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.

Adapun Ahok sendiri melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Kasus yang dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga berupa tulisan serta gambar yang dikirimkan oleh tersangka melalui Instagram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com