Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Kedatangan Rombongan Gatot Nurmantyo, Bagaimana Aturan Ziarah di TMP Kalibata?

Kompas.com - 02/10/2020, 11:03 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ziarah dan tabur bunga yang digelar oleh purnawirawan TNI di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan berujung ricuh.

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang hadir bersama puluhan purnawirawan TNI sempat berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustia saat hendak masuk ke area TMP.

Perdebatan itu terjadi lantaran Ucu mencoba mengingatkan peserta kegiatan mengenai protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Kami hanya menjalankan tugas agar sesuai dengan protokol kesehatan," jawab Kolonel Ucu.

Baca juga: Fakta di Balik Ricuh Kedatangan Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata, Tak Berizin hingga Deklarasi KAMI

Ucu mengaku tak bermaksud melarang para pensiunan TNI itu untuk berziarah dan menyebut bahwa kegiatan itu hanya boleh dilakukan secara terbatas, yakni 30 orang sekali masuk.

“Saya hargai itu,” kata Gatot saat mendengar 30 orang yang bisa masuk ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Meski sempat berdebat, Gatot dan rombongan akhirnya diperbolehkan masuk dengan bergilir. Namun, setelah Gatot selesai berziarah, kericuhan terjadi di depan TMP Kalibata.

Aturan ziarah di TMP Kalibata

Mengutip Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tata cara pelaksanaan ziarah di TMP baik dilakukan perseorangan maupun rombongan.

Dalam pasal 47 ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa ziarah kelompok atau rombongan dengan upacara militer harus menyampaikan permohonan tertulis.

"Untuk di (TMP Nasional) pusat disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf a.

Sedangkan untuk kegiatan ziarah di TMP wilayah provinsi dan kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun atau Komando Distrik Militer setempat.

"Dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf b.

Selain itu, jika kegiatan ziarah tersebut dilakukan tanpa adanya upacara militer tetap harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan.

Jika kegiatan ziarah digelar di TMP pusat maka permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.

"Untuk di provinsi dan kabupaten/kota disampaikan kepada Dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," dikutip dari Pasal 47 Ayat 3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com