Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Kedatangan Rombongan Gatot Nurmantyo, Bagaimana Aturan Ziarah di TMP Kalibata?

Kompas.com - 02/10/2020, 11:03 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ziarah dan tabur bunga yang digelar oleh purnawirawan TNI di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan berujung ricuh.

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang hadir bersama puluhan purnawirawan TNI sempat berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustia saat hendak masuk ke area TMP.

Perdebatan itu terjadi lantaran Ucu mencoba mengingatkan peserta kegiatan mengenai protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Kami hanya menjalankan tugas agar sesuai dengan protokol kesehatan," jawab Kolonel Ucu.

Baca juga: Fakta di Balik Ricuh Kedatangan Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata, Tak Berizin hingga Deklarasi KAMI

Ucu mengaku tak bermaksud melarang para pensiunan TNI itu untuk berziarah dan menyebut bahwa kegiatan itu hanya boleh dilakukan secara terbatas, yakni 30 orang sekali masuk.

“Saya hargai itu,” kata Gatot saat mendengar 30 orang yang bisa masuk ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Meski sempat berdebat, Gatot dan rombongan akhirnya diperbolehkan masuk dengan bergilir. Namun, setelah Gatot selesai berziarah, kericuhan terjadi di depan TMP Kalibata.

Aturan ziarah di TMP Kalibata

Mengutip Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tata cara pelaksanaan ziarah di TMP baik dilakukan perseorangan maupun rombongan.

Dalam pasal 47 ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa ziarah kelompok atau rombongan dengan upacara militer harus menyampaikan permohonan tertulis.

"Untuk di (TMP Nasional) pusat disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf a.

Sedangkan untuk kegiatan ziarah di TMP wilayah provinsi dan kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun atau Komando Distrik Militer setempat.

"Dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf b.

Selain itu, jika kegiatan ziarah tersebut dilakukan tanpa adanya upacara militer tetap harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan.

Jika kegiatan ziarah digelar di TMP pusat maka permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.

"Untuk di provinsi dan kabupaten/kota disampaikan kepada Dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," dikutip dari Pasal 47 Ayat 3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com