Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emil Batasi Operasional Restoran di Bodebek, Antisipasi Warga Jakarta Pindah Tongkrongan

Kompas.com - 02/10/2020, 16:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerapkan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

Usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB, dengan jenis layanan yang diizinkan mesti berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19.

Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, ketentuan ini merupakan upaya sinkronisasi dengan kebijakan PSBB ketat yang ditempuh DKI Jakarta sejak bulan lalu.

"Kebijakan untuk restoran yang, mohon maaf sampai jam 18.00, itu untuk mengantisipasi supaya jika (usaha kuliner) di Jakarta (hanya melayani) take away (pesan lalu bawa pulang), ternyata (konsumen) larinya ke Depok, ya, sama saja bohong," jelas Emil dalam kunjungannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).

"Karena, radius penularan Covid-19 kan tidak berbatasan secara politik administratif. Itulah kenapa nanti setiap minggu, Depok, Bogor, Bekasi ini sepakat untuk sinkron dengan Jakarta," lanjutnya.

Baca juga: Warga Jakarta Pindah Tongkrongan ke Bodetabek, Wagub DKI Minta Perketat Protokol Kesehatan

Ketentuan ini telah diterbitkan Emil secara resmi melalui Instruksi Gubernur Nomor 443/07/Hukham pada 30 September 2020 lalu.

Dalam instruksinya, usaha kuliner di zona merah penularan Covid-19 boleh buka, tapi tidak dapat melayani makan di tempat.

Jika berada di zona oranye, maka usaha kuliner boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Di zona kuning, kapasitas makan di tempat yang diperbolehkan sebanyak 75 persen.

"Ini mengindikasikan kami dengan betul-betul satu irama dengan Jakarta karena lebih dari 60 persen warga Depok kan kerjanya di Jakarta," jelas Emil.

Baca juga: Airin Ingatkan Warga Jakarta yang Cari Hiburan di Tangsel Patuh Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Depok kemarin menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam menindaklanjuti instruksi ini, sebagai sesama wilayah zona merah.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi selangkah lebih maju dengan telah menerbitkan Maklumat Wali Kota mengenai pembatasan ini.

"Si virus ini nggak pakai KTP. Tidak ada batas administrasi politik, maka penanganannya (pandemi Covid-19) harus sama dengan DKI Jakarta," kata Emil.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta agar Pemerintah Kota Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di tempat makan maupun tempat hiburan.

Hal ini menyusul informasi banyaknya warga Jakarta yang mencari hiburan di kota-kota penyangga tersebut imbas dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com