JAKARTA.KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkait agenda persidangan, Kejagung dan Kejari menyiapkan sejumlah jaksa untuk menuntut Djoko Tjandra cs di muka sidang nanti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan, setidaknya ada 11 Jaksa disiapkan untuk menghadapi kuasa hukum Djoko Tjandra.
“Ada 11 orang, itu terdiri dari delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan tiga dari Kejari Jakarta Timur,” ujar Ahmad Fuady saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Persidangan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Digelar Selasa Pekan Depan
Namun, Fuady enggan membeberkan siapa saja jaksa yang akan bertarung di pengadilan.
Selain jaksa, Kejari Jakarta Timur juga sudah menyiapkan beberapa saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
“Kita pastikan saksi akan hadir,” kata Fuady.
Fuady berharap, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam berkas perkara dapat memperberat posisi Djoko Tjandra cs dalam persidangan.
Untuk diketahu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan telah menyerahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).
Dengan diserahkannya berkas perkara, Djoko Tjandra cs dipastikan akan menjalani sidang dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.