Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Raperda Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Akan Kena Denda Maksimal Rp 200.000

Kompas.com - 16/10/2020, 20:50 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus menggodok penyusunan peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19. Penyusunan Perda ini melibatkan serikat kerja, forum RW dan tokoh-tokoh agama.

Adapun di dalam Perda ini nantinya ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat secara personal maupun perusahaan.

Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan, telah disepakati nilai sanksi denda yang bakal diterapkan pada Perda ATHB.

"Telah disepakati sanksi denda pelanggaran Perda ini dikenakan sanksi untuk personal maksimal Rp 200.000, sedangkan untuk perusahaan sanksi maksimal Rp 50 juta," ujar Haeri kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Antisipasi Antrean Tes Swab, Pemkot Bekasi Akan Tambah Dua Mesin PCR

Meski demikian, nantinya penegak hukum tak bisa langsung mendenda personal maupun perusahaan yang melanggar Perda.

Haeri mengatakan, nantinya yang akan memutuskan besaran denda tersebut ialah Pengadilan.

"Jadi nanti sifatnya sidang tipiring (tindak pidana ringan), ya itu kewenangan daripada pengadilan. Cuma kita sudah letakkan batasan tidak boleh melebihi nilai yang ditetapkan, tetapi boleh di bawah itu, silahkan tinggal dilihat nanti pengadilan memutuskan. Misalnya Rp 10 juta atau berapa ya itu kewenangannya pengadilan," kata dia.

Namun, kata dia, Perda ini dibentuk agar masyarakat dapat teredukasi dan lebih disiplin menaati aturan protokol kesehatan.

"Ya silakan dari aparat penegak hukum di lapangan seperti apa mereka melihat sejauh mana kesalahan yang dilakukan. Misal sudah diberikan teguran 1, 2 tetapi masih juga bandel ya sudah kasih lah itu (sanksi) tegas," ujar dia.

Baca juga: Positivity Rate Ada di Angka 13,75, Pemkot Bekasi Klaim Tes Covid-19 Makin Banyak

Adapun Perda ATHB tentang penanganan Covid-19 itu rencananya rampung pekan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com