Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 19/10/2020, 16:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19.

Padahal dalam draf sebelumnya, pada pasal 35 tercantum salah satu sanksi pelanggaran, yakni berupa pidana.

"Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular," tulis dalam raperda sebelumnya.

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, penghilangan sanksi pidana dilakukan setelah beberapa kali pembahasan.

"Ada penambahan yang perlu dan belum tercantum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," kata Pantas, Senin (19/10/2020).

Walau hanya sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan.

Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.

"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanggulangan Covid-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tuturnya.

Baca juga: F-PKS Yakin Perda Bakal Efektif Tangani Pandemi Covid-19 di Jakarta

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, pembuatan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acuannya Undang-undang nomor 4 1994 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.

"Lalu PP 2020, perpres 82 tahun 2020, dan PMK nomor 9 tahun 2020 yang kemudian disempurnakan lagi hasil masukan dari kemendagri, ditambah dua bagian, UU 12/2011 tentang peraturan pembentukan peraturan daerah," ucap Pantas.

DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan raperda penanggulangan Covid-19 menjadi perda.

Pengesahan ini digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.

Sementara dari pihak Pemprov DKI Jakarta dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com