Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Buka Saat PSBB, Tiga Panti Pijat di Bintaro Didenda Rp 1 Juta dan Disegel

Kompas.com - 20/10/2020, 11:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga panti pijat di kawasan Bintaro digerebek Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) karena beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tempat hiburan tersebut pun dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 1.000.000 dan terancam dicabut izin operasionalnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan bahwa penindakan dan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB.

Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

Pasalnya, tempat hiburan seperti rumah pijat atau spa belum diperbolehkan beroperasi karena dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

"Sesuai Perwal PSBB tidak boleh beroperasi. Mereka masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 dan langsung kami buat surat rekomendasi pencabutan izin," ujar Muksin, Selasa (20/10/2020).

Adapun tiga tempat hiburan yang kedapatan beroperasi dan ditindak petugas ialah panti pijat Porty, Prima Bugar dan Teratai, yang semuanya berada di kawasan Bintaro.

Baca juga: Isi Raperda Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Akan Kena Denda Maksimal Rp 200.000

Petugas mendapati sejumlah karyawan dan terapis yang diduga baru selesai melayani pelanggannya. Hal itu diperkuat dengan temuan alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi tersebut.

"Kami menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai. Akhirnya mereka semua kami bawa ke kantor untuk kita BAP, kami berikan pembinaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, wilayah Tangerang Selatan menerapkan PSBB jilid ke-12 selama satu bulan terhitung mulai 20 September 2020 sampai Selasa (20/10/2020) hari ini.

Namun, belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memperpanjang penerapan PSBB, khususnya di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com