Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Raperda Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Akan Kena Denda Maksimal Rp 200.000

Kompas.com - 16/10/2020, 20:50 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus menggodok penyusunan peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19. Penyusunan Perda ini melibatkan serikat kerja, forum RW dan tokoh-tokoh agama.

Adapun di dalam Perda ini nantinya ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat secara personal maupun perusahaan.

Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan, telah disepakati nilai sanksi denda yang bakal diterapkan pada Perda ATHB.

"Telah disepakati sanksi denda pelanggaran Perda ini dikenakan sanksi untuk personal maksimal Rp 200.000, sedangkan untuk perusahaan sanksi maksimal Rp 50 juta," ujar Haeri kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Antisipasi Antrean Tes Swab, Pemkot Bekasi Akan Tambah Dua Mesin PCR

Meski demikian, nantinya penegak hukum tak bisa langsung mendenda personal maupun perusahaan yang melanggar Perda.

Haeri mengatakan, nantinya yang akan memutuskan besaran denda tersebut ialah Pengadilan.

"Jadi nanti sifatnya sidang tipiring (tindak pidana ringan), ya itu kewenangan daripada pengadilan. Cuma kita sudah letakkan batasan tidak boleh melebihi nilai yang ditetapkan, tetapi boleh di bawah itu, silahkan tinggal dilihat nanti pengadilan memutuskan. Misalnya Rp 10 juta atau berapa ya itu kewenangannya pengadilan," kata dia.

Namun, kata dia, Perda ini dibentuk agar masyarakat dapat teredukasi dan lebih disiplin menaati aturan protokol kesehatan.

"Ya silakan dari aparat penegak hukum di lapangan seperti apa mereka melihat sejauh mana kesalahan yang dilakukan. Misal sudah diberikan teguran 1, 2 tetapi masih juga bandel ya sudah kasih lah itu (sanksi) tegas," ujar dia.

Baca juga: Positivity Rate Ada di Angka 13,75, Pemkot Bekasi Klaim Tes Covid-19 Makin Banyak

Adapun Perda ATHB tentang penanganan Covid-19 itu rencananya rampung pekan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com