Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2020, 09:20 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, tim Satgas Covid-19 Jakarta barat telah menutup 18 tempat usaha dan kantor yang dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim mulai beroperasi sejak Senin (5/10/2020).

"Dari sekian banyak yang dicek ada 18 tempat usaha yang disegel 3 X 24 jam," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (22/10/2020).

Tamo menyatakan, tim secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perkantoran, hotel, dan industri di area Jakarta Barat.

Tim telah melakukan sidak ke tujuh dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Imbau Lakukan 5 Langkah Antisipasi Ini

"Tinggal Kalideres yang belum karena terkendala adanya unjuk rasa," ucap Tamo.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (21/10/2020), Tamo menjelaskan bahwa pelanggaran yang biasanya didapati ialah tidak ada penerapan physical distancing, work from home (WFH), serta pengaturan jumlah karyawan yang masuk.

Sementara, untuk pemakaian masker, kata dia, rata-rata sudah diterapkan.

“Kalau masker rata rata sudah. Tapi jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," jelas Tamo.

Tamo juga menegaskan bahwa sidak masih akan dijalankan oleh tim ke berbagai lokasi di sekitar Jakarta Barat.

Baca juga: Pemilik Usaha Tak Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19: Dua Kali Teguran, Ketiga Langsung Tutup...

Tamo menjelaskan bahwa pembentukkan satgas dimaksudkan untuk menegakan Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim satgas terdiri dari lima SKPD yang tergabung dalam satgas yakni Sudin Ketenagakaerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.

Kelimanya bekerja di bawah koordinasi Satpol PP Jakarta Barat, dengan tetap dikawal Polri-TNI.

Pemprov DKI Jakarta masih menetapkan kebijakan PSBB Transisi di seluruh wilayah Jakarta. 

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, PSBB Ketat diberlakukan di Jakarta dari 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020.

PSBB mewajibkan tempat usaha maupun perkantoran untuk menetapkan berbagai kebijakan, seperti mengenakan masker, kapasitas ruangan yang dikurangi, dan work from home.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com