JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, total anggaran dalam KUPA-PPAS tahun 2020 sebesar Rp 63,23 triliun.
Anggaran ini berubah dari yang semula Rp 87,95 triliun pada penetapan APBD 2020.
"Setelah banggar jadi Rp 63,2 triliun. Ini barusan dapat ya," ucap Gilbert saat dihubungi, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Pemprov dan DPRD DKI Gelar Rapat Bahas KUPA-PPAS 2020 di Puncak Bogor
Lantaran perubahan anggaran yang cukup signifikan ini, Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PMD berubah dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 1,3 triliun.
Kemudian, PDAM Jaya mendapat PMD Rp 240 miliar dari yang sebelumnya Rp 516,7 miliar.
Lalu Perumda Pasar Jaya, PMD berubah dari 337 miliar menjadi Rp 162 miliar. Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PMD berubah dari Rp 1,37 triliun menjadi Rp 950 miliar.
Yang terakhir, PD PAL Jaya PMD menjadi Rp 3 miliar.
Baca juga: Sempat Defisit, Plafon Anggaran DKI 2020 Akhirnya Disepakati Rp 87,9 Triliun
Menurut Gilbert, saat ini KUPA-PPAS 2020 telah selesai dibahas per komisi dan mulai masuk ke badan anggaran.
"Saat ini masuk ke KUPA dan kita menunggu Paripurna untuk tanda tangan MoU tersebut, biar jadi Perda," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.