Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Batasi Pelayanan SKCK 100 Orang Per Hari

Kompas.com - 04/11/2020, 14:58 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi kuota harian pengajuan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK) sebanyak 100 orang per hari.

Pembatasan dilakukan seiring meningkatnya jumlah pemohon SKCK pada masa pemberkasan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada saat ini.

"Sekarang bisa empat kali lipat kalau dibandingkan hari biasa. Makanya kami batasi 100 pemohon selama CPNS," ujar Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan, Briptu Khaerul Anam, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019, Lebih dari 600 Orang Urus SKCK di Polres Jaksel

Menurut Anam, pembatas jumlah pemohonan SKCK di Polres Tangerang Selatan dilakukan sejak Selasa kemarin. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penumpukan warga yang ingin mengajukan SKCK, sekaligus mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

"Kalau enggak ada CPNS, layanan SKCK dibatasi sampai jam 12.00 WIB selama pandemi Covid-19," kata dia.

"Pas ada CPNS ini baru dibatasi jumlahnya sampai 100 pemohon. Pokoknya sampai selesai," ujar dia.

Setiap pemohon akan diminta mengisi daftar hadir dan mengantre di luar ruang pelayanan. Mereka baru diperkenankan masuk ketika namanya dipanggil petugas.

"Jadi datang tulis daftar hadir. Nanti dipanggil 10 orang, 10 orang. Biar enggak numpuk," kata dia.

Pengumuman kelulusan peserta CPNS Formasi tahun 2019 telah disampaikan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS sudah bisa melengkapi berkasnya secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Peserta CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.

Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah SKCK yang diterbitkan Polri. Surat tersebut menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com