Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Korban Video Porno Tak Dikriminalisasi, Komnas Perempuan Anggap Perlu Perbaikan UU Ini

Kompas.com - 09/11/2020, 19:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyinggung soal perbaikan 2 produk hukum yang selama ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pemeran dalam konten porno, yakni UU ITE dan UU Pornografi.

"Satu hal yang harus dilakukan adalah, mari kita melihat ulang perbaikan yang perlu dilakukan terhadap perundang-undangan yaitu UU ITE dan UU Pornografi," ujar perempuan yang akrab disapa Yeni kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

"Agar orang yang menjadi korban atas materi (bermuatan seksual) yang tidak diinginkan (tersebar) tidak dikriminalisasi," jelasnya.

Sebagai contoh, Nazril Irham alias Ariel, vokalis band Peterpan yang terlibat dalam kasus video hubungan seksual bersama selebritis perempuan, sempat dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas tersebarnya konten porno itu.

Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Panggil Gisel Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Lalu, pada tanggal 27 Januari 2011, Ariel divonis telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo 4 ayat 1 UU Pornografi.

Pasal 29 mengatur soal ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 4.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."

Padahal, dalam bagian Penjelasan di beleid yang sama, Pasal 4 tidak termasuk "membuat" konten porno untuk kepentingan diri sendiri.

Yeni memberikan gambaran, ada sejumlah dimensi yang terkandung dalam viralnya konten yang dianggap porno.

Baca juga: Soal Video Syur Mirip Artis Viral, Komnas Perempuan: Kita Cenderung Menyalahkan Korban, Bukan Penyebarannya

Kebanyakan orang dianggap tak peduli, bahwa konten sejenis itu mungkin saja dibuat tanpa kesepakatan dua pihak yang terlibat.

Atau, seandainya dibuat dengan kesepakatan kedua pihak, namun konten itu diproduksi untuk kepentingan masing-masing.

Berangkat dari sudut pandang ini, maka kejahatan yang sebetulnya bermula ketika terjadi penyebarluasan konten porno tanpa izin, sehingga orang yang wajahnya terekam dalam video macam itu adalah korban.

Masalahnya, perspektif yang berkembang nyaris selalu menyalahkan korban karena dianggap "memerankan" konten porno, atau membuat konten itu tersebar walaupun bukan si korban yang menyebarkannya.

Baca juga: Diduga Sebar Video Syur Mirip Jessica Iskandar, Tiga Akun Twitter Dilaporkan ke Polisi

"Kalau dulu masih ingat kasus penyanyi yang laki-laki, itu kan juga viral banget pada masanya. Itu adalah konten yang diproduksi untuk dirinya sendiri, dia tidak ada maksud untuk menyebarkan, ternyata ada orang lain yang menyebarluaskan," jelas Yeni.

Di luar itu, perbaikan juga dianggap perlu agar korban dalam tersebarnya konten porno dapat memperoleh upaya pemulihan yang dijamin oleh hukum.

"Karena begitu dia tersebar kan ada dampak ya, terutama dampak psikis dan dampak sosial yang sangat besar. Jadi upaya pemulihan itu harus kita sama-sama kuatkan," tutur Yeni.

"Apalagi kalau anaknya (korban) masih SMP atau SMA, kan itu akan memengaruhi hidupnya dengan sangat panjang," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com