Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23.000 Pelanggar Prokes Terjaring di Jakbar, 80 Persen Anak Muda

Kompas.com - 24/11/2020, 20:07 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak April lalu, Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) telah menindak lebih dari 23.000 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari total jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah anak muda.

"Tidak pakai masker itu 80 persen anak muda," kata Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Selasa (24/11/2020).

Tamo menegaskan, penting bagi anak muda untuk patuh pada protokol kesehatan. Walau memiliki imunitas yang baik, mereka bisa menyebarkan Covid-19 ke orang lain.

"Ya, mungkin perlu kita imbau supaya ada kesadaran mereka, walaupun mereka punya kesehatan yang bagus, takutnya menjadi penyebar penyakit. Saya bilang, anda sih aman tapi untuk orang lain tidak," ujar dia.

Baca juga: Perda Covid-19 DKI Atur Pembubaran bagi PKL Pelanggar Prokes

Tamo mengatakan, beberapa pelanggar melawan petugas saat ditindak.

Beberapa di antaranya mengendarai mobil tanpa mengenakan masker.

"Ada juga (pelanggar) kadang di mobil. Kami sudah ingatkan Anda di mobil tapi kita kan gak tahu dia bersin di dalam atau gimama nanti ada yang numpang yang lain. Itu saja kami sering diprotes," ujarnya.

Tamo menjelaskan, pengendara mobil harus mengenakan masker sebab di dalam peraturan gubernur diatur bahwa pemakaian masker pada masa pandemi diwajibkan setiap kali orang berpergian keluar rumah.

"Perintahnya kan di luar rumah nggak pakai masker dikenakan denda. Gitu kan pergub-nya," tambah Tamo.

Tamo menjelaskan, terdapat dua buah sanksi yang dapat dipilih pelanggar yang terjaring, yakni berupa kerja sosial ataupun denda. Sanksi di luar itu tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pelanggar.

"Saya wanti-wanti anggota, nggak boleh hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat dan lain-lain, nggak ada itu. Hanya dua yang boleh, kerja sosial dan denda. Jangan lakukan yang bukan ketentuan," ujar dia.

Dari sanksi denda, Tamo mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan total denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,5 miliar. Denda tersebut terdiri dari denda pelanggar yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 700 juta, serta denda perusahaan yang tidak menetapkan protokol kesehatan sebesar Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com