Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Debt Collector Ancam Pengendara Motor, Begini Aturan Penarikan Objek Kredit Macet

Kompas.com - 06/12/2020, 10:09 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menggambarkan dua orang diduga debt collector mencegat seorang pengendara berinisial G dan mengatakan memiliki tunggakan kredit dari salah satu perusahaan leasing viral di media sosial.

Pemilik kendaraan G kemudian merekam dan meminta surat tugas kepada dua orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.

Alih-alih menunjukan surat, salah seorang debt collector mengeluarkan kata-kata kasar berupa umpatan dan mengancam pengendara G.

Pengendara G mengatakan hal tersebut sangat meresahkan karena dia sendiri diberhentikan di tengah jalan dan mendapat ancaman kekerasan.

Lantas seperti apa aturan penarikan kredit macet yang seharusnya dilakukan leasing?

Diputuskan MK, perusahaan leasing tak bisa melakukan penarikan sepihak

Aturan terkait penarikan objek jaminan terhadap kredit yang macet sebenarnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2020.

MK menyatakan, perusahaan kreditur tidak bisa melakukan penarikan atau eksekusi jaminan kreditur (fidusia) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak saat kredit macet, baik itu kendaraan ataupun rumah.

MK memutuskan, apabila kreditur akan menarik objek kredit, maka kreditur harus melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tertulis dalam Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca juga: Polisi Usut Pemukulan Sopir Taksi Online oleh Debt Collector di Tebet

Tapi hal tersebut hanya berlaku jika pihak debitur merasa keberatan atas eksekusi sepihak dari pihak kreditur.

MK mengatakan dalam putusannya, pihak kreditur bisa melakukan eksekusi apabila debitur mengakui adanya wanprestasi atau janji yang dilanggar dalam transaksi kredit.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah kedua pihak, baik debitur maupun kreditur, sepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi yang bisa dikatakan sebagai "cidera janji" tersebut.

Polisi minta debitur lapor apabila terjadi perampasan

Menanggapi putusan MK tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar masyarakat melaporkan apabila terjadi perampasan objek kredit dari perusahaan leasing tanpa melalui pengadilan.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri, Januari lalu.

Baca juga: Tak Mampu Lunasi Utang, Pria di Bekasi Bacok Debt Collector

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com