JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penegakan hukum yang tegas akan dilakukan terhadap kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindak pidana.
“Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.
Ormas-ormas yang menggunakan identitas sosial seperti suku dan agama, kata Fadil, bisa merusak rasa kenyamanan masyarakat dan merobek kebhinekaan di Indonesia.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Akan Tangkap Rizieq Shihab
Terlebih lagi ada tindak pidana yang berulang kali dan bertahun-tahun dilakukan, seperti menyebarkan kebencian dan menyebarkan berita bohong.
“Enggak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan. Nah ini. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model gini. Enggak ada gigi mundur, maju terus,” tambah Fadil.
Ia menegaskan, ormas-ormas yang melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat akan diproses secara hukum.
Menurut Fadil, Indonesia butuh keteraturan sosial.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Akan Evaluasi Kapolsek yang Tak Bisa Turunkan Angka Covid-19
“Kita butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas kapolda untuk menjamin keteraturan dan ketertiban sosial tersebut. Social order, supaya masyarakat bukan hanya merasa aman, tapi dia juga merasa nyaman,” kata Fadil.
Selain itu, penegakan hukum terhadap ormas atau kelompok yang meresahkan masyarakat dilakukan untuk menjamin iklim investasi di Indonesia.
“Kedua, supaya iklim investasi ini bisa hidup. Economic development need law and order. Pembangunan ekonomi ini membutuhkan butuh kepastian hukum, keteraturan, dan ketertiban. Supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan,” kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.