Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro

Kompas.com - 11/12/2020, 09:31 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) dijadwalkan akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12/2020) ini.

Tim kuasa hukum FPI akan meminta surat panggilan pemeriksaan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, dan lima tersangka lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat pagi.

Baca juga: Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi

Aziz mengatakan, tim juga akan bertemu dengan wartawan.

 

Aziz belum menyampaikan respons Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka atas kasus Maulid Nabi dan pernikahan anaknya yang menyebabkan kerumunan itu.

“Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November lalu.

Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis.

Baca juga: Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dituduh Lakukan Penghasutan hingga Bakal Ditangkap

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu. 

Polisi memastikan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com