JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Simak fakta-fakta seputar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:
Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Panitia acara sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak.
Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.
Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan Covid-19.
Para tamu justru duduk saling berimpitan.
Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker yang berasal dari bantuan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kala Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak hingga Bersedia Bayar Denda Rp 50 Juta
Rizieq sendiri mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.
Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
Namun, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat banyak.
"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter. Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter, ini saja duduknya sebelah," tutur Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab dkk, FPI: Beliau Masih Kelelahan
Akibat kerumunan massa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq dan FPI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.