JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) menanggapi terkait upaya penjemputan paksa pemimpinnya Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq dan lima orang lain sudah ditetapkan tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi terkait upaya penjemputan paksa oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat
Sugito mengatakan, Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima Laskar Khusus FPI. Rizieq kini sedang beristirahat.
"Ya nanti kita masih lihat sambil berjalan ke depan (kondisinya)," kata Sugito.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.