Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi

Kompas.com - 11/12/2020, 09:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.

Baca juga: Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dituduh Lakukan Penghasutan hingga Bakal Ditangkap

Catatan Kompas tentang perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.

Berikut rincian kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq.

1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001

Pada tahun 2001, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.

Aksi demonstrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada pemerintah dan Kepolisian.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni menggelar aksi demo saat hari libur.

Sebab, aksi demo anti-AS itu digelar pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

2. Tersangka penghasutan tahun 2002

Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI. 

Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.

Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.

Rizieq ditahan karena sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Namun, kala itu, Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.

Selanjutnya, dibuatkanlah berita acara bahwa Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan tersebut.

Meskipun demikian, Rizieq Shihab tetap ditahan oleh polisi.

Baca juga: Rizieq Terjerat Kasus Kerumunan di Petamburan, FPI: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?


Rizieq kemudian mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penghasutan tersebut.

Namun, polisi mencabut penangguhan penahanan terhadap Rizieq pada tahun 2003.

Berkas perkara Rizieq langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI dan dinyatakan lengkap pada 7 Maret 2003.

Sehubungan dengan itu, polisi memanggil yang bersangkutan agar hadir pada 7 Maret 2003.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com