Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Baca juga: Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi. Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Status tersangka Rizieq pun gugur.
Tahun ini, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq kembali tersandung kasus hukum.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Baca juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Pernah Minta Maaf hingga Mangkir
Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat
Para tersangka kemudian dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menegaskan Kepolisian akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.