Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi

Kompas.com - 11/12/2020, 09:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Baca juga: Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi. Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

5. Tersangka kasus penghinaan Pancasila tahun 2017

Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Status tersangka Rizieq pun gugur.

6. Tersangka kasus kerumunan massa tahun 2020

Tahun ini, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq kembali tersandung kasus hukum.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.

Baca juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Pernah Minta Maaf hingga Mangkir

Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:

  1. Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah
  2. Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ali Alwi Alata
  3. Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi
  4. Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Sobri Lubis
  5. Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Idrus

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat

Para tersangka kemudian dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menegaskan Kepolisian akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com