JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kedatangan Aziz guna mendampingi pemeriksaan tiga tersangka kasus kerumunan Petamburan yang menyerahkan diri ke Polda Metro, Minggu dini hari.
"Kami mendampingi tiga tersangka yang di dalam. Alhamdulillah sudah hampir selesai (pemeriksaan). Menurut informasi, tinggal proses administrasi, lalu diperbolehkan pulang," ucap Aziz kepada wartawan, Minggu petang.
Baca juga: FPI Harap Penahanan Rizieq Tidak Bikin Lengah Kontrol Publik atas 6 Anggotanya yang Meninggal
Aziz menyebut ketiga tersangka tidak ditahan Polda Metro Jaya.
"Tidak (ditahan) seperti harapan mereka," ujar Aziz.
Sebelumnya, Aziz mengatakan bahwa ketiga tersangka ingin ditahan.
"Mereka inginnya begitu," kata Aziz kepada Kompas.com, Minggu siang.
Namun, polisi menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka hanya Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Penembakan 6 Anggota FPI, Jokowi: Aparat Tak Boleh Mundur, tapi Wajib Ikuti Hukum
Berbeda dengan Pemimpin FPI Rizieq Shihab yang ditahan sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.