JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga para tersangka penganiaya Lurah Cipete Utara Nurcahya dalam pengaruh alkohol saat melakukan tidak kekerasan di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Adapun kedua tersangka berinisial RQ (22) dan PK (22).
“Ya bisa jadi (pengaruh alkohol) karena di sana (Waroeng Brothers Coffee & Resto) juga ada (ditemukan) minuman-minuman keras,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Baca juga: Ini Kronologi Pemukulan Lurah Cipete Utara Versi Waroeng Brothers Coffee & Resto
Menurut Budi, polisi tak memeriksa kandungan alkohol pada kedua tersangka. Namun, saat peristiwa pemukulan Nurcahya terjadi, polisi menemukan botol minuman keras di meja pengunjung.
“Yang pasti (pelaku) dalam kondisi emosi,” ujar Budi.
Baca juga: 2 Penganiaya Lurah Cipete Utara Ditangkap, Polisi: Pelaku Emosi karena Ditegur
Sementara itu, Nurcahya mengaku mencium bau alkohol yang menguar dari mulut para pelaku. Nurcahya menyebutkan, para pelaku tak memakai masker.
“Mungkin yang beredar di video kan ga ada yang pakai masker,” ujar Nurcahya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers & Coffee pda November lalu.
Baca juga: 2 Pemukulnya Jadi Tersangka, Lurah Cipete Utara Mengaku Kasihan
Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
“Tersangka terakhir kita tangkap tadi malam ya, hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Budi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee dan Resto.
Kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga.
RQ ditangkap setelah kasus penganiayaan Nurcahya terjadi, sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020).
Awalnya, polisi menangkap satu tersangka berinisial RQ pada tanggal 22 November 2020. Kemudian, polisi menduga ada dua pelaku lain yang melakukan pengeroyokan.
Namun, setelah ditangkap, polisi menetapkan PK jadi tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus saksi.
“Sementara tersangka ada dua, tapi akan kami kembangkan lagi jika ada tersangka yang lebih dari dua, akan kami kembangkan lagi,” ujar Budi.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.