Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Belum Bisa Diterapkan di Jakarta, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/12/2020, 16:03 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap belum bisa diterapkan di DKI Jakarta.

Sebab, Dishub DKI masih memantau tren penambahan kasus positif Covid-19.

Syafrin beralasan, penerapan ganjil genap akan membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan

Padahal, saat ini operator angkutan umum masih membatasi kapasitas angkut tiap moda.

"Di sisi lain, angkutan umum, kami masih membatasi kapasitasnya. Oleh sebab itu, kenapa kemudian dalam penerapan ganjil genap, selain kinerja lalu lintas, ada faktor jumlah kasus positif (Covid-19) Jakarta yang menjadi variabel penentunya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Kasus Covid-19 di Jakarta

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, ada penambahan 1.057 kasus baru Covid-19 di Ibu Kota per Selasa (15/12/2020).

Dengan penambahan tersebut, akumulasi kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 155.122 kasus.

Dari total kasus, sebanyak 140.225 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,4 persen.

Sementara itu, sebanyak 2.990 pasien dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.

Baca juga: Pemprov DKI Musnahkan 1,2 Ton Limbah Masker Bekas Selama Pandemi

Dwi menambahkan, kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 207 kasus, sehingga saat ini ada 11.907 pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 173.830. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 84.004," kata Dwi melalui keterangan tertulis.

Adapun persentase kasus positif atau positivity rate selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen.

Sementara itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com